WahanaNews-Serambi | Seorang wanita berinisal RJ, warga Kabupaten Aceh Timur dicambuk 100 kali karena melakukan zina. Namun, pasangan prianya yang berinisial TS hanya dihukum 15 cambuk, di halaman Kantor Dinas Syariah Islam, Aceh Timur, Kamis (13/01/22).
RJ sebelumnya ditangkap warga setelah ketahuan melakukan tindakan asusila dengan pria yang bukan suaminya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Ia juga menjelaskan jika selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
"Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya," kata Ivan.
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018.