Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di IDI, Aceh Timur, 14 Januari 2022.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Pingsan Saat Dicambuk
Sementara itu dalam kasus perzinaan lainnya, seorang wanita terpidana pelaku zina tiba-tiba pingsan usai mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021).
Wanita ini kemudian dipapah oleh petugas wanita dari WH kota Lhokseumawe.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Dia terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.
Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.
Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.