Saat itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Namun ketika itu suami RJ tak ada di rumah.
Baca Juga:
Rusia Balik Mengancam, Putin Siap Sita Kapal Negara-negara Eropa
Mereka berdua kemudian diduga melakukan tindakan asusila hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Saepul Tahu Idap HIV Sebelum Kasus Mutilasi Pria di Depok
Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.