Saat itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Namun ketika itu suami RJ tak ada di rumah.
Baca Juga:
Pasokan Batubara untuk PLN Harus Transparan, PLN Watch: Jangan Biarkan Celah Korupsi Merugikan Konsumen
Mereka berdua kemudian diduga melakukan tindakan asusila hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.
Baca Juga:
PLN Percepat PLTA Peusangan 45 MW, ALPERKLINAS: Konsumen Aceh Akan Merasakan Manfaat Energi Bersih
Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.