Serambi.WahanaNews.co | Dua pria asal Aceh Barat, Aceh, berinisial M dan F ditangkap polisi karena diduga mengangkut 2.400 liter solar subsidi. Barang bukti solar ditemukan di mobil pikap.
"Kedua pelaku membawa 11 drum solar subsidi dengan mobil pikap berpelat BL-8541-ZH dengan total muatan 2.400 liter," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Pertamina Perluas Penerapan Subsidi Tepat BBM di Provinsi Sulawesi Tengah
Rizal mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi terkait adanya satu pikap memuat 11 drum solar. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dengan mendatangi satu warung kopi di kawasan Adan, Kecamatan Mutiara Timur.
Di sana, polisi bertemu dengan M. Hasil perbincangan dengan M, diketahui mobil pikap tersebut parkir di sebuah bengkel las di depan warung kopi tersebut.
"Setelah kita amankan mobil, rupanya pemiliknya adalah M, yang berada di warung kopi," jelas Rizal.
Baca Juga:
Pembatasan Beli Solar Subsidi Diperluas ke 13 Daerah
Dalam pemeriksaan, M mengaku sopir pikap tersebut berinisial F. Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin (21/3/2022).
Polisi masih menyelidiki kasus itu, termasuk dari mana tersangka mendapatkan solar tersebut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Pidie.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf (b) juncto Pasal 23 juncto Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.[gab]