Serambi.WahanaNews.co | Sebanyak 28 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand dipulangkan. Mereka dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun pada 2021.
"Alhamdulillah, sekarang mereka sudah dibebaskan atas dasar pengampunan dari Raja Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 2021," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga:
Pemkab Pamekasan Alokasikan Rp1,6 Miliar untuk Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Ke-28 nelayan tersebut sudah tiba di Jakarta, Kamis (27/1) kemarin. Mereka akan menjalani karantina di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, sekitar tujuh hari dan bakal diperiksa kesehatannya serta tes PCR.
"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," kata Almuniza.
Selama berada di Jakarta, para nelayan tersebut akan dipantau tim BPPA. Kebutuhan mereka akan disediakan BPPA sesuai dengan amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Baca Juga:
Isu Pagar Laut di Perairan Tangerang: Sertifikat, Izin Ilegal dan Polemiknya
"Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," ujarnya.
Untuk diketahui, ke-28 nelayan Aceh Timur itu ditangkap otoritas Thailand pada April 2021 lalu. Mereka berangkat melaut dengan KM Rizki Laot berjumlah 34 orang.
Penangkapan kapal tersebut dilakukan karena diduga melewati batas perairan. Ketika hendak ditangkap, dua nelayan berhasil kabur dengan sekoci.