WahanaNews-Aceh I Kasus perselingkuhan (cinta terlarang) diantara sesama pejabat kembali terjadi yang berujung pada saling lapor polisi.
Seorang wanita yang juga Camat di Pemerintah Kabupaten Kutacane, Aceh Tenggara Desy Permatasari disebut tertangkap tangan berzina dengan seorang pejabat di Pemerintah Kota Tanjungbalai ARM alias Mui, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Dilansir dari Serambinews.com, Selasa (12/10/2021) ARM alias Mui ini di sebut-sebut menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai.
Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes karena ada laporan terkait perzinahan dan penganiayaan.
ARM alias Mui merupakan suami dari Chairunnisa Batubara, anggota DPRD Tanjungbalai.
Baca Juga:
Diresmikannya MPP, Wong Chun Sen Harapkan Berikan Dampak Positif Terhadap Pelayanan Publik
Berkaitan dengan kasus ini, Chairunnisa Batubara dan Desy Permatasari sama-sama saling lapor ke Polrestabes Medan.
Chairunnisa Batubara melaporkan Desy Permatasari dengan delik aduan perzinahan.
Sementara Desy Permatasari melaporkan keluarga Chairunnisa Batubara dengan delik aduan penganiayaan.
Selingkuh di Jakarta
Chairunnisa Batubara melaporkan Desy Permatasari ke polisi karena telah merebut suaminya.
"Iya, kemarin dia (Chairunnisa Batubara) melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/10/2021).
Disinggung lebih lanjut mengenai jabatan ARM alias Mui, Rafles menyembunyikannya.
Namun Rafles menyebut bahwa wanita yang dituding sebagai perebut laki orang (pelakor) bernama Desy Permatasari adalah seorang ASN di Aceh Tenggara.
"Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawa lah ke kantor polisi," sambungnya.
Rafles pun membantah bahwa terlapor digrebek oleh pihaknya di hotel sekitar Medan.
Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui terjadi hubungan suami istri ARM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta.
"TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," sebutnya.
"Kalau kedua terlapor engga bisa ditahan. Karena kalau kasus zinah engga bisa ditahan," tutupnya.
Pengakuan dianiaya
Saat diwawancarai, Desy Permatasari mengaku dianiaya oleh MJ.
MJ merupakan kerabat dari Chairunnisa Batubara yang bertugas di Kejati Sumut.
Saat MJ menganiaya Desy Permatasari, ada dua perwira polisi yang menyaksikan.
Kedua perwira tersebut adalah Kompol dan Kompol AB.
Kompol D merupakan perwira di Polda Sumut, sementara Kompol AB bertugas di Polres Langkat.
Berkaitan dengan kasus ini, awak media sempat mencari ARB alias Mui di kantornya.
Namun, ARB alias Mui tidak datang bekerja sejak kasus perselingkuhannya terbongkar.
Kronologis penganiayaan
ARM tiba di Kota Medan dan dijemput oleh sopirnya naik Mitsubishi Pajero di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, ARM alias Mui mengantarkan Desy Permatasari pulang, lantaran ingin bersama.
Saat tiba di Komplek Citra Garden, Jalan Padang Bulan, tiba-tiba dua unit mobil menyalip kendaraan yang ditumpangi ARM dan Desy.
"Saat saya diantar di depan Komplek Citra Garden, enggak lama kemudian tiba dua mobil lainnya, yaitu Fortuner dan Alphard menyetop kendaraan kami," kata korban.
Kemudian, CH, istri ARM alias Mui tiba-tiba turun dan menaiki kendaraan yang korban tumpangi.
Setelahnya, istri Mui meminta sopir turun dan berganti mengendarai kendaraan tersebut.
Di dalam mobil, kata Desy, CH istri Mui mengancam dirinya lantaran dituduh sebagai pelakor.
Singkat cerita, Desy dibawa bersama dengan Mui ke rumah MJ, di Komplek Tasbih II.
MJ merupakan kerabat dari CH, yang kini bertugas di Kejati Sumut.
Sesampainya di sana, kata Desy, ia langsung dipukul oleh MJ tanpa bertanya-tanya terlebih dahulu.
"Muka saya langsung dipukulnya," ucap Desy.
Tak berapa lama, setelah diinterogasi di rumah MJ, perselingkuhan keduanya terungkap.
Suami Desy berinisial B kemudian tiba di kediaman MJ.
Tujuannya, agar MJ dan keluarganya tidak menganiaya korban.
Saat itu, B, suami Desy minta MJ (oknum jaksa), CH (istri Mui), RCD (istri MJ) dan AS (kakak CH) untuk membawanya ke polsek terdekat agar tidak terjadi aksi penganiayaan tersebut.
"AS yang paling menyiksa saya. Saya berusaha lari, terus dipukulnya lagi," jelasnya.
Bahkan, sambungnya, penganiayaan tersebut menyita perhatian keluarga lain yang kebetulan aparat penegak hukum berpangkat Kompol berinisial D yang bertugas di Polda Sumut.
Tak lama berselang, datang Kompol AB dan istri yang bertugas di Polres Langkat.
"Kompol AB datang sama istrinya belakangan, mereka tidak ikut menganiaya," jelas dia.
Suami korban menyesalkan tindakan penganiayaan ini.
Sebab, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, sebaliknya, persoalan ini menjadi panjang lantaran CH, istri Mui dan keluarganya yang diduga menganiaya korban, masih saudara kandung dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial MS yang terjerat suap dan korupsi.
"Akhirnya kami bisa keluar dari rumah MJ sekitar jam 6 pagi. Bukti penganiayaan berupa visum dari Rumah Sakit Pringadi Medan sudah kami serahkan juga kepada polisi saat melapor," ungkapnya. (tum)