Serambi.WahanaNews.co | Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menembak mati seorang buron kasus narkoba, Tammikha alias Black (40 tahun), pada Kamis (31/3). Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena memiliki 4,30 gram sabu-sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Winardy, mengatakan, penembakan berawal ketika polisi mengetahui Tammikha berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
Baca Juga:
BPS Aceh: Pengeluaran Per Kapita 2024 Naik 3,16 Persen dari 2023
Polisi kemudian mengepung warung kopi itu. Tammikha tahu kedatangan polisi sehingga kabur ke persawahan. Polisi mengejarnya dan melepas dua kali tembakan peringatan.
Tammikha pada saat itu disebut mengeluarkan sesuatu berbentuk keris dan diduga hendak menyerang polisi. Merasa terancam, polisi lantas menembak Tammikha. "Mengenai bahu kiri," kata Winardy, Sabtu (2/4/2022).
Terkena tembakan, Tammikha roboh. Polisi mengevakuasinya ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin. "Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia," ujar Winardy.
Baca Juga:
Penyidik Kejari Bireuen Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,12 Miliar
Dari Tammikha, polisi menemukan lima paket kecil sabu-sabu 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu-sabu 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu telepon seluler warna silver.[gab]