Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Dua nelayan di Aceh Barat, Aceh, S (50) dan N (36) ditangkap polisi karena diduga menyimpan sabu sebanyak 165 bungkus atau sekitar 165 kilogram. Barang bukti itu ditemukan di rumah milik S.
Kapolsek Meureubo, Aceh Barat, Iptu Karianta mengatakan, S dan N ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Dusun Babahwan Desa Ujong Drien Kecamatan Meureubo pada Rabu (27/9) kemarin. Penangkapan dipimpin Kasubdit III Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustisia.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
"Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 165 bungkus sabu dalam kemasan teh berwarna hijau. Sabu tersebut ditemukan dari rumah milik S," kata Karianta kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Menurutnya, S dan N merupakan warga Kecamatan Meurebo namun tinggal di desa berbeda. Proses penangkapan kedua pelaku disebut disaksikan sejumlah masyarakat setempat.
Bahkan warga ikut mendatangi rumah saat kedua pelaku dibawa polisi berpakaian preman. Warga disebut tidak menyangka S dan N menyimpan sabu.
Baca Juga:
Tragis, Santri di Aceh Alami Luka Serius Usai Disiram Air Cabai
"Warga merasa terkejut karena setahu warga keduanya berprofesi sebagai nelayan," jelas Karianta.
Karianta menyebutkan, S dan N serta barang bukti sabu telah dibawa ke Banda Aceh untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Kasus itu masih dalam penyelidikan tim Polda Metro Jaya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]