SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerima dua pengaduan terkait permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari kalangan pekerja melalui pos pengaduan yang disediakan di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan setempat.
“Dua pengaduan ini sudah kita tindaklanjuti, dengan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani dilansir Antara di Meulaboh, Aceh, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Warga dan Aparatur Desa Robohkan Kafe di Pantai Ujung Karang Meulaboh
Adapun pengaduan pertama yaitu adanya persoalan pembayaran THR yang diduga akan dibayarkan sebesar 50 persen oleh sebuah perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Petugas yang mendapatkan pengaduan, kemudian melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan pekerja guna membahas persoalan tersebut, dan kini masalah THR telah dinyatakan selesai dan hak pekerja telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan kedua, kata Mulyani, adanya pihak ketiga sebuah perusahaan tambang batu bara yang tidak mau membayarkan THR pekerjanya, karena masa kerja sang karyawan akan berakhir pada tanggal 28 Maret 2025 mendatang.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Targetkan Eliminasi Pasung ODGJ Tuntas pada Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kemudian memanggil pihak perusahaan penyediaan layanan kerja ke perusahaan tambang batu bara, guna menindaklanjuti laporan pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, kata Mulyani, pihak perusahaan hanya mampu membayarkan uang kompensasi dan hak-hak pekerja sesuai aturan pemerintah, namun tetap saja belum mampu membayar THR karena mengaku keterbatasan keuangan perusahaan yang saat ini dalam kondisi kesulitan keuangan.
“Setelah kita mediasi, pemerintah meminta agar perusahaan bisa membayarkan THR pekerja sesuai kemampuan,” kata Mulyani.