Ia mengatakan, tindak lanjut laporan pekerja tersebut sebagai upaya membuktikan ke masyarakat, bahwa pemerintah daerah hadir dalam mengakomodir keluhan pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR sesuai ketetapan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada pekerja yang tidak menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, agar melaporkan persoalan tersebut ke pos pengaduan yang sudah dibentuk di kawasan Ujung Beurasok, Desa Lapang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca Juga:
Warga dan Aparatur Desa Robohkan Kafe di Pantai Ujung Karang Meulaboh
Pos pengaduan THR tersebut telah dibuka sejak tanggal 17 Maret hingga tanggal 7 April mendatang, di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat.
Mulyani mengatakan pihaknya hingga kini juga terus melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan, guna memastikan tidak ada pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR, Silahkan membuat pengaduan ke kantor dinas, kami akan menindaklanjuti dengan senang hati,” demikian Mulyani.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Targetkan Eliminasi Pasung ODGJ Tuntas pada Tahun 2025
[Redaktur: Amanda Zubehor]