Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Sebanyak 36 imigran Rohingya yang ditampung Idi Sport Center (ISC) direlokasi atau dipindahkan ke Kota Lhokseumawe, kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres mengatakan bahwa pemindahan imigran tersebut merupakan keputusan imigrasi serta lembaga internasional, UNHCR dan IOM.
Baca Juga:
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Timur Bekali Kader Ulama untuk Masa Depan
"Keberadaan imigran Rohingya tanggung jawab mereka. Pada hari ini mereka relokasi ke Lhokseumawe serta ditempatkan di lokasi penampungan bekas kantor imigrasi," kata AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu (22/11/23).
Pemindahan imigran Rohingya tersebut menggunakan satu unit mobil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Timur. Pemindahan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.
AKBP Andy menjelaskan bahwa pemindahan imigran tersebut karena Kabupaten Aceh Timur tidak memiliki fasilitas yang layak untuk menampung pengungsi lintas negara seperti mereka.
Baca Juga:
Polres Aceh Timur: 150 Personel Amankan Penghitungan PSU Pemilu 2024
"Selain itu, masyarakat juga menolak keberadaan imigran Rohingya. Hal ini bisa dilihat beberapa waktu lalu, ada imigran Rohingya ditolak mendarat. Hanya oknum yang memiliki kepentingan tertentu yang menyetujui," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 36 imigran Rohingya diamankan dari sebuah truk yang ditutupi terpal di kawasan pesisir pantai Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (19/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, puluhan imigran ilegal tersebut, terdiri atas 14 laki-laki, 15 perempuan, dan tujuh anak-anak, dibawa ke Idi Sport Center (ISC) di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
[Redaktur: Amanda Zubehor]