SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Aceh Timur - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka penyelundupan 264 imigran etnis Rohingya yang mendarat di Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Senin (17/2/2025), mengatakan empat WNA yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35). Keempatnya merupakan warga negara Myanmar.
Baca Juga:
Banjir Terendam 280 Rumah di Pedalaman Aceh Timur Akibat Hujan Deras dan Luapan Sungai
"Keempat tersangka berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal etnis Rohingya. Kapal yang mereka kemudikan secara bergantian berangkat dari Myanmar menuju Indonesia," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, para tersangka menakhodai kapal mengangkut imigran etnis Rohingya tersebut menggunakan kompas. Saksi-saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab para tersangka sebagai nakhoda kapal motor yang mereka tumpangi.
"Barang bukti kompas sudah diamankan. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan beberapa ahli, di antaranya imigrasi, ahli hukum pidana internasional, dan hukum pidana untuk menguatkan tindak pidana para tersangka," katanya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Umumkan Enam Daerah Terpilih Uji Coba Program MBG
Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pihaknya berupaya mengusut tuntas kasus tersebut. Pihaknya juga menduga para tersangka ini memiliki jam terbang tinggi terkait penyelundupan manusia.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Penyidik terus mengusut kasus lebih lanjut guna mengungkap pihak lainnya yang bertanggung jawab dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Aceh Timur," kata Adi Wahyu Nurhidayat.