Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Agenda tahapan PILKADA Kota Subulussalam 2024, yaitu pemaparan visi dan misi yang dilaksanakan di gedung DPRK Kota Subulussalam pada Kamis (26/9/2024), diwarnai aksi walk out oleh dua pasangan calon. Aksi ini dipelopori oleh pasangan Salmaza-Bahagia (SABAH) dan diikuti oleh pasangan Fajri-Karlinus (FAKAR).
Aksi walk out tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi kedua pasangan dalam menegakkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 24 huruf B, yang mengatur syarat "Orang Aceh."
Baca Juga:
Masyarakat Penanggalan Doakan Fakar Menang Pilkada Subulussalam
Sebelumnya, pada 22 September 2024, KIP Kota Subulussalam telah menetapkan bahwa pasangan Bintang-Faisal (BISA) tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf B Qanun tersebut, melalui Keputusan KIP Nomor 32 Tahun 2024.
Namun, dua hari setelah penetapan, tepatnya pada 24 September 2024, KIP Kota Subulussalam kembali menetapkan pasangan Bintang-Faisal sebagai kontestan melalui Keputusan KIP Nomor 34 Tahun 2024, meskipun tahapan penetapan calon dalam jadwal PILKADA sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Ketidakjelasan dasar hukum yang digunakan oleh KIP Kota Subulussalam dalam menetapkan kembali pasangan Bintang-Faisal dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh).
Baca Juga:
Abu Ramli Punya Keyakinan Pilkada Kota Subulussalam Dimenangkan Pasangan SABAH
Sebelumnya, setiap kandidat telah menandatangani komitmen untuk menjunjung tinggi butir-butir MoU Helsinki, yang salah satu poinnya adalah menghormati dan menerapkan UUPA beserta turunannya dalam pelaksanaan PILKADA Kota Subulussalam 2024.
Sikap walk out dari pasangan SABAH dan FAKAR dalam sidang Paripurna DPRK hari ini menunjukkan konsistensi mereka dalam menentang pihak-pihak yang dianggap melanggar UUPA dan komitmen penerapan MoU Helsinki.
Kehadiran pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2024 dalam acara tersebut dianggap sebagai bukti bahwa KIP Kota Subulussalam mengabaikan penerapan Qanun dan UUPA, serta meremehkan simbol perjuangan Aceh yang diwakili oleh UUPA.