WahanaNews-Serambi | Walikota Subulussalam tetapkan Sengketa Kampong Makmur Jaya untuk segera diadakan pemilihan ulang.
Nur Ayis kandidat terpilih Kampong Makmur Jaya yang bertarung dengan Salah seorang adek kandung Walikota Subulussalam dengan Selisih kemenangan 7 (Tujuh) Suara. Terlihat lemah Nur Ayis menceritakan keluhannya pada Jurnalis serambiwahananews.com. padah sejumlah masyarakat Makmur Jaya mengharapkan dialah Jadi Pamong Desa yang dicintai masyarakatnya.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Saya memperoleh 451 suara sedangkan Lilis Suryani bintang memperoleh 444 suara", sebelumnya "Ucapan terimakasih dari saya selaku kandidat yang dirugikan dengan keputusan Walikota atas simpati dan keprihatinan para ormas OKP dan para tokoh".
"Tapi apa yang bisa saya lakukan saya hanya orang biasa, sementara yang menjadi lawan saya, seorang penguasa" keluhnya.
Nur Ayis memang hanya seorang petani, kebanyakan menghabiskan waktunya hanya mengurusi kebun dan ke mesjid Kampong.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Pelaksanaan Pilkampong yang digelar secara serentak pada 2 Oktober lalu menyisakan berbagai persoalan baik yang berkaitan dengan proses maupun hasil pemilihan, Salah satunya pilkampong di Makmur Jaya.
Walikota Subulussalam tetapkan Sengketa Kampong Makmur Jaya untuk segera diadakan pemilihan ulang, dalam hal ini menurut berbagai praktisi hukum bukan kewenangan Walikota tetapi kewenangannya Hakim PTUN .
"Setelah proses gelar perkara sidang.
Saya menduga walikota menetapkan sengketa pilkampong di makmur jaya menggunakan pertimbangan Politis bukan pertimbangan Yurdis atau hukum, seperti pemilihan ulang yang di putuskan Walikota secara hukum tidak mengikat artinya
bila pemilihan ulang selesai dilakukan, kemudian ada satu pihak yang tidak diuntungkan maka akan menuntut pemilihan ulang lagi. Demikian seterusnya selalu menuntut pemilihan ulang berulang-ulang.
"Akibatnya, bila tidak terpenuhi lagi pemilihan ulang ada pihak yang merasa dirugikan atau dicurangi dan tidak puas karena merasa diberlakukan tidak adil ini bisa menjadi masalah baru sehingga potensi konflik horizontal semakin panjang dan melebar" ujar Safran Kombih SH. MH. Yang pernah menjabat lebih dua periode sebgai ketua DPD partai NasDem Kota Subulussalam yang sekarang aktif sebagai Wakil ketua I MPC Pemuda Pancasila, ICMI dan di Pramuka Kota Subulussalam.
Keputusan kontraversi Walikota Subulussalam ini menyisakan spekulasi bagi sejumlah masyarakat, Praktisi Hukum dan ormas menilai atas Penetapan hasil Sengketa Pilkampong Serentak 2022 sebagai Abouse of Power (Kesewenang wenangan Penguasa).
Pilkampong Makmur Jaya kecamatan Simpang Kiri, yang sebelumnya digugat hasil Pemilihan kepala kampongnya oleh Rivalnya Yaitu adek kandung Affan Alfian Walikota Subulussalam yang kebetulan kalah dengan selisih 7 Suara tersebut kini mendapatkan titik terang" diantara harapan cinta dan dilema.
Pasalnya Walikota Subulussalam Affan Alfian Bintang yang merupakan Hakim tunggal Sengketa Pilkampong serentak tahun 2022 berdalih dengan berdasarkan perwal nomor 32 tahun 2022.
Affan Alfian, Se-Walikota Subulussalam membatalkan keputusan (BPK) Badan Permusyawaratan Kampong Makmur Jaya, kecamatan Simpang Kiri, dan memerintahkan panitia pemilihan kepala Kampong Makmur Jaya (P2K) untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 1 dan TPS 2.
Pemilihan ulang tersebut paling lama 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat keputusan Walikota Subulussalam.
Demikian substansi ketetapan Surat Walikota Subulussalam dalam memutuskan sengketa Pilkampong Makmur Jaya kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Dikonfirmasi Ketua Pengawas Pilkampong Kota Subulussalam Sairun, S.Ag yang juga Asisten l, membenarkan keputusan Walikota Subulussalam bahwa Khusus Pilkampong Makmur Jaya akan diadakan pemilihan ulang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Irwan Faisal, SH menurutnya putusan tersebut "Sesuai dengan rekomendasi Tim sudah tepat apa yang menjadi keputusan Walikota, karena rekomendasi Tim pengawas tingkat Kotalah yang merekomendasikan agar diadakannya Pemilihan ulang untuk Desa makmur Jaya" Jelas Irwan Faisal Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Kampong Kota Subulussalam.
Surat ketetapan Walikota Subulussalam ditandatangani tepatnya 17 November 2022 dengan tembusan surat kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kepala DPMG Aceh dan para pihak.
Tanggapan Akademisi kota Subulussalam, terkait Putusan Walikota Subulussalam tentang Pilkampong ulang tersebut bukanlah tindakan bijaksana dan terkesan dipaksakan atas kesewenang wenangan, sejumlah para tokoh masyarakat meminta agar kembali mengingatkan Walikota Subulussalam untuk tetap mengacu keperaturan dan perundang-undangan dalam penyelesaian Pilkampong. Karena Abouse Of Power adalah (Penyalahgunaan Kekuasaan) benarkah ini kesewenang-wenangan?
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam menanggapi "YARA Menduga Putusan Walikota Subulussalam Batalkan Hasil Pilkampong Makmur Jaya Karena Adiknya Kalah.
Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian membatalkan Keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam terkait hasil pemilihan Kepala Kampong setempat. Kabar pembatalan Keputusan BPK Makmur Jaya itu beredar luas di tengah-tengah masyarakat termasuk diberita media online.
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Kampong serentak di Kota Subulussalam diikuti 49 Kampong yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu. Dari jumlah tersebut, ada 4 Kampong yang bersengketa diantaranya, Kampong Subulussalam Utara, Makmur Jaya, Dasan Raja, dan Bukit Alim. Pada tanggal 15 November 2022 lalu, Walikota hanya melantik 46 Kepala Kampong menyisakan 3 Kepala Kampong yang belum dilantik karena masih dalam sengketa. Sedangkan, Kepala Kampong Subulussalam Utara turut dilantik karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.
Menanggapi keputusan Walikota membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako angkat bicara. Edi Sahputra Bako menduga keputusan Walikota Subulussalam membatalkan Keputusan BPK dan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang di Kampong Makmur Jaya karena kandidat yang kalah tak lain merupakan adik kandung Walikota Subulussalam H. Affan Alfian.
"Berat dugaan kebijakan Walikota membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya bisa saja memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Seperti kita ketahui, kandidat yang kalah merupakan adik kandung Walikota" ungkap Edi kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Menurut Edi, Walikota Subulussalam seharusnya melantik terlebih dahulu kandidat yang menang dalam pemilihan, jikapun ada sengketa bagi yang merasa ada kejanggalan atau dugaan curang dalam proses pemilihan bisa dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).