Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banda Aceh berharap agar perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat diterapkan di Aceh, meskipun daerah ini memiliki UU Pemerintah Aceh.
"Partisipasi aktif keuchik (kepala desa) sangat penting untuk memperjuangkan perubahan itu (UU Desa) bisa diterapkan di Aceh," kata Ketua APDESI Banda Aceh, Alta Zaini, di Banda Aceh, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Alta meminta seluruh keuchik di kota setempat mendukung dan memperjuangkan penerapan UU tersebut dengan ikut beraudiensi bersama DPRA dan Pemerintah Aceh, serta rapat umum gampong yang segera dilaksanakan.
Dirinya menjelaskan, perubahan regulasi itu mengubah masa jabatan kepala desa dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Namun, mereka masih bingung dengan Aceh apakah UU tersebut dapat diberlakukan mengingat provinsi ini memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Baca Juga:
Hasbullah Sayangkan Muslim Ayub, Tidak Paham UUPA Qanun Aceh
"Karena, dalam UUPA tersebut juga mengatur bahwa masa jabatan keuchik/kepala desa hanya selama dua periode atau enam tahun," ujarnya.
Sebagai Ketua APDESI Banda Aceh, dirinya menyerukan kepada seluruh keuchik di ibu kota provinsi Aceh itu untuk menghadiri agenda pertemuan terkait penerapan UU Desa tersebut di Aceh.
Dirinya menegaskan, kehadiran para kepala desa dalam pertemuan dan rapat umum itu sangat penting, sehingga perubahan regulasi itu dapat diterapkan juga di Aceh.
"Maka, partisipasi aktif dari seluruh keuchik dalam audiensi ini penting guna memperjuangkan bisa diterapkan di Provinsi Aceh," demikian Alta Zaini.
[Redaktur: Amanda Zubehor]