Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Hasbullah SKM menyayangkan pernyataan Muslim Aiyub yang beredar di beberapa media.
Menurutnya, Muslim Aiyub tidak memahami Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga:
Agenda Pemaparan Visi Misi di DPRK Kota Subulussalam Diwarnai Aksi Walk Out dari Dua Pasangan Calon
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Muslim Aiyub, yang merupakan Anggota DPR-RI terpilih dari Partai NasDem dan akan dilantik pada November mendatang," ungkap Hasbullah.
Menurut Hasbullah, pemahaman Muslim Aiyub sangat keliru dalam mendeskripsikan Qanun Aceh Pasal 24 Nomor 7 Tahun 2024 tentang definisi "Orang Aceh" dalam UUPA.
"Yang dimaksud dengan 'Orang Aceh' berdasarkan UUPA Nomor 6 Tahun 2006 Pasal 211 adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, serta yang mengakui dirinya sebagai orang Aceh," jelas Hasbullah.
Baca Juga:
Ridwan Husein: Hormati UUPA Kekhususan Aceh, Tidak Ada Unsur SARA
"Dari sini sudah jelas. Muslim Aiyub seharusnya menghormati UUPA, yang telah disepakati dalam MoU Helsinki antara Aceh dan Pemerintah Indonesia. Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus untuk mengatur rumah tangganya sendiri," tambahnya.
Hasbullah juga menegaskan bahwa Muslim Aiyub seharusnya meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindak komisioner KIP Aceh, bukan KIP Kota Subulussalam, yang dinilai tidak konsisten dalam menjalankan UUPA.
"Pasalnya, KIP Aceh telah mengirimkan surat kepada Ketua KIP Kota Subulussalam dengan Nomor 1161 PL.02.2-SD/11/2024 pada 18 September 2024. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa KIP Kota Subulussalam harus berpedoman pada UUPA dan Qanun Aceh," beber Hasbullah.