Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Ridwan Husein, salah satu koordinator penyelamatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kota Subulussalam, mengimbau semua pihak untuk menghormati UUPA sebagai dasar pengambilan keputusan di Aceh, termasuk di Kota Subulussalam yang merupakan bagian dari Aceh.
"Kami berharap seluruh lapisan masyarakat, termasuk para elit politik, tidak menarik masalah ini ke ranah SARA. Kami tidak pernah mengusik urusan suku, bahasa, ataupun agama. Ini murni untuk memperjelas keberadaan regulasi yang diatur dalam UUPA," ujar Ridwan kepada media pada Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga:
Tokoh Agama dan MUI Banten Deklarasikan Pilkada 2024 Damai Tanpa Isu SARA
Ridwan menuding bahwa pihak yang membawa isu ini ke ranah SARA justru berusaha memprovokasi masyarakat agar terjadi pertentangan berbasis isu SARA.
"Kami pastikan, dari pihak kami yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, hanya fokus menuntut agar UUPA yang telah diturunkan ke dalam Qanun Aceh diterapkan. Jika tidak diterapkan, mengapa hal itu dimuat dalam UUPA dan Qanun?" jelasnya.
Ridwan menegaskan pentingnya menghargai kekhususan Aceh.
Baca Juga:
Organisasi Aktivis Sipil Mengecam Vonis Terhadap Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan
"Kekhususan Aceh sangatlah penting. Bukankah selama ini kita hidup di Aceh di bawah payung hukum yang bersifat khusus, seperti kekhususan di bidang syariat Islam, pengaturan gampong, dan lainnya? Yang luar biasa, karena kekhususan Aceh-lah dana Otonomi Khusus (Otsus) yang mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah telah masuk ke Kota Subulussalam. Mengapa itu tidak dipermasalahkan?" tambahnya.
Ridwan juga menyoroti bahwa lembaga seperti KIP dan Panwaslih terbentuk karena UUPA.
"Apakah kedua lembaga ini ada di luar Aceh? Mengapa itu tidak dipertentangkan?" tegasnya.