APDESI Kota Subulussalam Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam , Perkuat Sinergi Tata Kelola Desa
Alihasmi
Baca Juga:
Bupati Karo Himbau ASN,Berikan Bimbingan dan Pengajaran Baik Kepada Murid SMK Peserta PKL Agar Memperoleh Bekal Yang Bermanfaat
Subulussalam Aceh SerambiwahanaNews.co Ketua dan anggota Asosiasi pemeeintahann Desa Seluruh Indonesia ( APDESI )! Kota Subulussalam melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Subulussalam pada, Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan dan meningkatkan sinergi antara APDESI Kota Subulussalam dengan Kejaksaan Negeri Subulussalam, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan desa.
Ketua DPC APDESI Kota Subulussalam, Zulfan, mengatakan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah positif untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Jadwal Piala Dunia Selasa 7 Juli 2026: Ada Portugal Vs Spanyol dan Argentina Vs Mesir
Kami berharap melalui silaturahmi ini dapat terjalin kerja sama yang lebih erat, sehingga para kepala desa dapat memperoleh pendampingan dan pemahaman hukum yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan desa,” ujarnya. 06 juli 2026
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., CRMO menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan bersinergi bersama pemerintah desa dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa.Kejaksaan hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan dan pencegahan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Diharapkan melalui silaturahmi dan kerja sama yang terjalin ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan desa-desa di Kota Subulussalam. roy s