Ia pun meminta agar ketiga tersangka mendapat hukuman yang setimpal jika terbukti melakukan penganiayaan hingga tewas.
"Kalau memang terbukti melakukan penganiayaan hingga tewas, oknum tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal," tuturnya.
Baca Juga:
Sosok Imam Masykur, Pedagang Kosmetik yang Diduga Dibunuh Anggota Paspampres
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan warga berinisial IM (25) hingga tewas.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya betul (sudah tersangka)," kata Irsyad.
Baca Juga:
Kabar Anggota Paspampres yang Aniaya Warga hingga Tewas Menyita Perhatian Publik
Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.