“Ini sudah kita minta tidak dijual lagi. Produk yang ditemukan itu sudah dimusnahkan atas izin pemilik toko retail, produk ini memang tidak bisa dijual, karena keamanan dan mutu tidak terjamin,” ujarnya.
BBPOM juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk terus menjaga keamanan dan mutu pangan serta selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pendistribusian makanan terutama saat bulan suci Ramadhan.
Baca Juga:
BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Efek Iritasi Penggunaan Kosmetik Tanpa Izin Edar
“Pengawasan ini akan terus kita lanjutkan sampai akhir Ramadhan,” kata Yudi.[zbr]