SERAMBI.WAHANAEWS.CO, Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.765 karung bawang merah impor ilegal yang disita dari upaya penyelundupan di Perairan Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (13/3/2025). Selanjutnya, pemusnahan dilakukan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga:
BMKG Prediksi Cuaca Cerah Dominasi Banda Aceh pada Hari Ini
Selain bawang merah, Bea Cukai Aceh juga dimusnahkan 26 karung pakaian bekas dari luar negeri. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan barang ilegal tersebut juga diikuti Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal serta perwakilan Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Kantor Karantina.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan bawang merah tersebut dimusnahkan karena tidak bisa dikonsumsi maupun ditanam karena mengandung virus berbahaya.
Baca Juga:
Gubernur Aceh Lantik Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin sebagai Bupati Simeulue
"Bawang merah tersebut mengandung virus. Kalau virus tersebut mengontaminasi tanaman lainnya apabila ditanam bisa merusak tanaman lokal. Begitu juga kalau dikonsumsi, mengganggu kesehatan," kata Safuadi.
Sedangkan pakaian bekas, kata dia, memang tidak diperbolehkan beredar. Pakaian tersebut bisa saja dari limbah rumah sakit atau tempat lainnya yang membawa penyakit, sehingga mengganggu kesehatan bagi masyarakat yang menggunakannya.
Pemusnahan barang hasil penyelundupan tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang dibawanya. Bahaya bagi kesehatan tersebut lebih merugikan dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkannya dari penyelundupan tersebut, kata Safuadi