"Nilai bawang merah dan pakaian bekas yang diselundupkan tersebut mencapai Rp755 juta. Potensi kerugian negara dari penyelundupan itu sebanyak Rp1,73 miliar. Kerugian akan lebih banyak lagi jika bawang dan pakaian bekas ilegal tersebut beredar dan dikonsumsi di masyarakat," kata Safuadi.
Bawang merah dan pakaian bekas tersebut merupakan hasil penindakan penyelundupan 1.768 karung bawang merah dengan berat total mencapai 45 ton dan 28 karung pakaian bekas di di Perairan Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara, pada 12 Februari 2025.
Baca Juga:
JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Korupsi Dana PNPM Mandiri ke Pengadilan
Dari 1.768 karung bawang merah tersebut, dua karung disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan satu karung untuk pemeriksaan laporan karantina. Begitu juga dengan pakaian bekas dari 28 karung, dua karung di antaranya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.
Ia mengatakan dalam perkara penyelundupan bawang dan pakaian bekas tersebut, penyidik pegawai negeri sipil Bea Cukai Aceh telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka nakhoda dan anak buah kapal yang membawa barang ilegal tersebut.
"Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Safuadi.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Besar Terapkan Pembayaran Penghasilan Tetap Aparatur Gampong Setiap Bulan
[Redaktur: Amanda Zubehor]