SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga memperdagangkan korban ke Laos.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (16/4/2025), mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Pulankan 141 Korban Perdagangan Orang dari Myanmar
"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh," katanya.
Munawal mengatakan kedua tersangka berinisial JS dan R. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
Ia mengatakan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara TPPO berawal ketika korban atas nama M Arief menerima informasi lowongan pekerjaan dari seseorang bernama Firdaus pada Oktober 2023. Informasi lowongan pekerjaan tersebut berasal dari JS dan R.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Penguatan Program Desa Binaan di Kotim
Selanjutnya, korban menanyakan informasi tersebut kepada Firdaus. Firdaus menjelaskan pekerjaan tersebut adalah staf bagian penjualan di negara Laos. Gaji dari pekerjaan tersebut Rp12 juta per bulan.
"Orang bernama Firdaus tersebut juga menjelaskan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung perusahaan pemberi pekerjaan. Korban akhirnya tertarik dengan pekerjaan tersebut," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Selanjutnya, korban berangkat dan tiba di Laos, pada 25 Oktober 2023. Korban dijemput oleh orang yang mengaku dari perusahaan pemberi pekerjaan. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah apartemen di negara tersebut.