Kemudian, kata Munawal Hadi, korban dipekerjakan mengoperasikan komputer dan telepon genggam. Korban bekerja selama tiga bulan. Pada bulan pertama, korban digaji 500 yuan, bulan kedua 300 yuan, dan bulan ketiga 1.500 yuan
"Korban merasa dirugikan. Selanjutnya, korban melarikan diri dari apartemen dan pergi ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024," kata Munawal Hadi menjelaskan.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Pulankan 141 Korban Perdagangan Orang dari Myanmar
Selanjutnya, kepolisian penyelidikan kasus tersebut dan menangkap JS dan R. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]