Leni Rahmasari menyebutkan penindakan penyelundupan rokok tersebut merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri.
"Misi bea cukai adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negera dari sektor kepabeanan dan cukai. Karena itu, kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," kata Leni Rahmasari.
Baca Juga:
Kebocoran Pajak RI, Pakar Ungkap ada 5 Titik
[Redaktur: Amanda Zubehor]