Serambi.WahanaNews.co | Tim patroli Bea Cukai bersiner gi dengan Ditpolairud Polda Aceh, menyita rokok ilegal senilai Rp 6 miliar di wilayah perairan Kuala Cang koi, Aceh Utara, Selasa (11/1/2022).
Tak hanya barang bukti, petugas juga berhasil meringkus tiga ter sangka yaitu R, SB, dan S asal Aceh Utara.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Sementara satu unit kapal kayu yang digunakan untuk membawa 3.300 ba tang rokok ilegal tanpa di lekati pita cukai, kemasan warna putih juga diamankan di lokasi penangkapan.
Kepala BeaCukai Lhok seumawe, Mochammad Munif saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022) me nyebutkan, rokok tersebut didatangkan dari Negara Vietnam.
Mereka bermodus sebagai nelayan saat membawa rokok tersebut.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
"Biasanya kapal dari Vietnam mengantar sampai ke perbatasan, lalu warga di negara kita datang mengambil untuk diedarkan ke seluruh wilayah di Aceh.
Peran tiga tersangka ini sebagai pengantar ke darat, sementara untuk penerima masih kita lakukan penyelidikan," kata Munif.
Ia menerangkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan ma syarakat yang disampaikan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bahwa ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar Indonesia menuju Aceh.