Selanjutnya, tim bersama Bareskrim Polri, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC30004 didukung DitPolairud Polda Aceh menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat serta patroli laut.
"Kita lakukan pemeriksaan ke kapal yang kita curigai, ternyata benar ada rokok yang diselundup kan di kapal nelayan.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Saat ini barang bukti di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan tersangka dititipkan dulu ke Lapas Aceh Utara," ungkap.
Kerugian Rp 3 Miliar Kepala Bea Cukai Lhok seumawe, Mochammad Munif juga mengungkap kan akibat perbuatan ter sangka menyeludupkan ribuan rokok ilegal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.514.500.000.
Ketiga tersangka disang kakan pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
"Jika masyarakat mengetahui praktik peredaran rokok ilegal, yaitu tanpa dilekati pita cukai, atau di lekati pita cukai palsu atau bekas pakai, dapat menginformasikannya melalui Kanwil Bea Cukai Aceh di nomor (0651) 35800 untuk kita tindak," pintanya.
Disebutkannya, semua barang bukti sementara akan diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Setelah berkas P21 selesai maka akan segera diserah kan ke jaksa.[gab]