WahanaNews-Serambi | Puluhan warga mendatangi kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yang terletak di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/9).
Mereka mempertanyakan soal ganti rugi lahan milik warga yang akan dibangun untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
“Kami datang untuk menuntut hak, diatas tanah kami akan dibangun proyek PLTA, namun belum diganti rugi,” kata Harjuliska, koordinator perwakilan masyarakat.
Dikatakan, kedatangan mereka itu merupakan perwakilan lima kampung di Kecamatan Silih Nara, yakni Kampung Sanehen, Lenga, Wih Sagi Indah, Burni Bius dan Kampung Wih Bakong.
“Kelima kampung ini adalah wilayah pembangunan proyek PLTA, kami sangat terusik kegiatan pembangunan itu akan dilakukan, padahal lahan belum diganti rugi,” katanya.
Baca Juga:
Bergelantungan di Ketinggian, Aksi Heroik Petugas PLN di Aceh Viral dan Banjir Apresiasi
Soal lahan itu, kata dia, hingga hari ini, beberapa proses sudah dilakukan dan sudah mendapatkan hasil, mulai dari pengukuran ulang dan menghitung hasil pengukuran.
Selanjutnya, mencocokan data dengan dokumen yang ada, lalu memverifikasi dan memvalidasi dengan peta bidang yang ada serta pemaparan hasil di kantor PLN Sumatera Utara.
“Itu dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi data oleh Forkopimda Aceh Tengah, bahkan sudah berkali kali. Namun tidak ada jawaban apapun dari PT PLN Persero sendiri,” ungkapnya.