Anehnya, kata Harjuliska, pihaknya telah menerima selembar surat masuk jika akan ada kegiatan pembangunan di wilayah tanah milik warga yang masih sengketa.
“Ini tentu mengusik rasa kecewa kami selaku pemilik tanah yang sudah mengantongi jumlah sisa tanah melalui proses verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan oleh tim,” ujarnya.
Baca Juga:
Mayoritas Desa Pulih 100 Persen, Pemkab Humbang Puji Respons PLN Pascabencana
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah hasil dari verifikasi dan validasi itu apakah dapat diterima PT PLN Persero atau tidak,” tanya Harjuliska.
Selain itu, ia mengatakan, kedatangan warga ke kantor PLN Persero itu akan menyurati Kementerian BUMN, PT PLN Persero Tbk, Kementerian ESDM, Komisi VI DPR RI dan Presiden Jokowi.
“Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dan jawaban langsung dari pimpinan Kantor PT. PLN Persero yang ada di Takengon. Jika tidak jawaban, kami akan melakukan aksi besar – besaran,” tutupnya.[gab]