SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Kasus pencemaran nama baik yang menuding warung sate milik Bang Amir menjual sate busuk, melalui akun Instagram Eka Fitri hingga viral di media sosial, akhirnya berujung damai. Proses perdamaian berlangsung di Kantor Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Sabtu (30/8/2025).
Acara perdamaian antara Eka Fitri selaku pihak pertama dan pemilik Warung Sate Bang Amir selaku pihak kedua difasilitasi oleh Kepala Desa Subulussalam Selatan Rahmadi, Babinsa Serda Dwi, Bhabinkamtibmas Brigadir Yocky Oktaviandi, pengurus jemaah Ustad Sapriadi, serta perangkat desa setempat.
Baca Juga:
Laporkan HRH Soal Pencemaran Nama Baik. Kuasa Hukum Ristauli Siallagan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
Perdamaian tersebut ditempuh melalui musyawarah kampung dengan pendekatan Restorative Justice. Adapun isi kesepakatan antara kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
1. Kedua pihak sepakat berdamai secara adat kampung dalam pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Subulussalam Selatan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
2. Permasalahan bermula dari kesalahpahaman di media sosial beberapa bulan lalu yang kemudian tersebar luas. Pihak pertama bersedia membuat klarifikasi melalui video dan menghapus unggahan terkait.
Baca Juga:
Suaminya Dituduh Sebagai Perencana Pembunuhan Seseorang, Ristauli Siallagan Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polres Toba
3. Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Jika hal itu terulang dan merugikan pihak kedua, maka kasus akan dilimpahkan kepada pihak berwajib.
4. Pihak kedua bersedia mencabut laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
5. Surat perdamaian ini dibuat secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.