Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menginformasikan bahwa mereka telah membawa satu individu orangutan yang disita dalam kasus perdagangan satwa liar di Aceh Tamiang ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Sumatera, Siamang, dan Beruang Madu di Besitang, Langkat, Sumatera Utara.
"Kita titip di sana karena lebih dekat dari lokasi penangkapan, dan sudah kita monitor, lokasi cukup representatif," kata Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, di Banda Aceh, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga:
Evakuasi Bayi Orangutan oleh BKSDA Kalimantan Barat dari Mata-Mata
Ujang mengatakan, orangutan sumatera (pongo abelii) berjenis kelamin jantan berusia tujuh tahun tersebut sudah dititipkan sejak Jumat (19/7).
Berdasarkan hasil observasi sementara, kondisi fisik satwa lindung tersebut masih normal dan sehat. Tidak ditemukan luka apapun pada tubuh satwa.
"Sudah dilakukan cek fisik, hasilnya sehat tidak ada bekas luka. Sejauh ini belum ada," ujar Ujang.
Baca Juga:
Penggerakan Tim BKSDA Aceh dalam Penghalauan Gajah Perusak Rumah dan Kebun Penduduk
Seperti diketahui, Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang sebelumnya sudah menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi orangutan, dengan modus operandi dimasukkan dalam tas ransel seperti membawa pakaian, Kamis (18/7).
Adapun tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MS (39), ML (24), dan RB (33). Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu individu orangutan sebagai barang bukti.
Ujang menyampaikan, penggagalan tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh Tamiang merupakan kali kedua dilakukan oleh kepolisian setempat.