"Mungkin surat dasar belum diserahkan warga ke perangkat desa yang lama untuk kemudian diserahkan ke BPN, sehingga belum bisa diberikan BPN," ujar Dimaswari.
Program PTKL adalah program pendaftaran tanah berbasis desa/kelurahan lengkap yang dilakukan di suatu kabupaten/kota di mana jumlah bidang tanah terdaftarnya di atas 80% dan bidang tanah yang belum terdaftar tersebar secara sporadis.
Baca Juga:
Begini Kisah Awal Mula Sertifikat Pagar Laut Bekasi, dari Kampung Pindah ke Perairan
Ketentuan mengenai PTKL diatur lebih lanjut dalam pengaturan desa/kelurahan lengkap dan kabupaten/kota lengkap.
[Redaktur: Amanda Zubehor]