Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang pembuatan foto tegak dan pemetaan partisipatif untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di aula Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, pada Rabu (31/7/2024). Acara ini bertujuan untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap (PTKL).
Narasumber kegiatan tersebut berasal dari BPN, yakni Dimaswari Safrizal, STR, dan dari Polres Kota Subulussalam, yakni KBO Reskrim Ipda Andika. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa dan warga masyarakat Subulussalam Timur.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Dalam acara tersebut, Ipda Andika dari Kepolisian Resort Subulussalam menanggapi program PTSL dan PTKL dengan mengatakan bahwa program ini sangat didukung karena dapat menekan kasus sengketa tanah dan memudahkan dalam memilah atau mengidentifikasi kasus tersebut, apakah masuk ranah pidana atau perdata.
Sementara itu, Dimaswari menjelaskan bahwa BPN saat ini sedang melakukan tahapan PTSL, yaitu pemetaan bidang tanah atau lahan warga melalui drone untuk kemudian dibuatkan administrasinya berupa sertifikat.
Pemetaan ini dilakukan sebagai tambahan bukti administrasi pendukung untuk menerbitkan sertifikat hak milik setiap warga dalam rangka menuju Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap (PTKL).
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Acara juga diselingi dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber. Beberapa warga Subulussalam Timur menanyakan solusi terkait masalah tumpang tindih surat tanah, baik antara SHM dan SKT, maupun SHM dengan SHM, perbedaan luas tanah dalam dasar surat dengan sertifikat, serta sisa sertifikat program PTSL tahun 2022 yang belum diberikan oleh pihak BPN.
Hal ini disebabkan adanya mekanisme terkait teknis pengambilan sertifikat yang harus disertai dengan surat dasar tanah, di mana sebagian warga belum menyerahkan surat dasar aslinya ke BPN, baik secara langsung maupun melalui aparatur desa.
Dimaswari menjelaskan bahwa warga Desa Subulussalam Timur yang sertifikatnya sudah siap di BPN dari program PTSL tahun lalu dapat mengambilnya di kantor BPN Kota Subulussalam dengan membawa bukti surat dasar asli dan surat keterangan dari Kepala Desa Subulussalam Timur. Atau, surat dasar asli bisa dikumpulkan ke pemerintah desa saat ini untuk kemudian diambilkan sertifikatnya di BPN.
"Mungkin surat dasar belum diserahkan warga ke perangkat desa yang lama untuk kemudian diserahkan ke BPN, sehingga belum bisa diberikan BPN," ujar Dimaswari.
Program PTKL adalah program pendaftaran tanah berbasis desa/kelurahan lengkap yang dilakukan di suatu kabupaten/kota di mana jumlah bidang tanah terdaftarnya di atas 80% dan bidang tanah yang belum terdaftar tersebar secara sporadis.
Ketentuan mengenai PTKL diatur lebih lanjut dalam pengaturan desa/kelurahan lengkap dan kabupaten/kota lengkap.
[Redaktur: Amanda Zubehor]