SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - H. Dahri, warga Kampong Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menyatakan keberatan atas pengaspalan jalan di atas tanah miliknya tanpa adanya pemberitahuan dari pihak terkait.
Akibat tindakan tersebut, akses keluar-masuk warga Dusun Setia Budi, Kampong Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, sempat terganggu karena jalan dipalang oleh pemilik tanah.
Baca Juga:
Redistribusi Lahan 2025: Garut Tetapkan 1.911 Bidang Tanah dalam Sidang GTRA
Berdasarkan surat pemberitahuan H. Dahri kepada Dinas PUPR Kota Subulussalam tertanggal 14 Oktober 2025, diketahui bahwa bidang tanah miliknya berada di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Tanah tersebut dimiliki secara sah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 58/AJB/VII/2013 yang ditandatangani oleh Camat Simpang Kiri, Mustoliq, S.Pd.I, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menurut Dahri, pengaspalan jalan di atas tanah tersebut dilakukan secara sepihak oleh Dinas PUPR Kota Subulussalam pada tahun 2018 tanpa pemberitahuan kepadanya. Tanah itu kemudian digunakan sebagai akses jalan menuju kawasan perumahan.
“Saya merasa dirugikan karena tanah milik saya diaspal tanpa izin. Tujuan saya hanya agar hak saya bisa diperjelas dan ada tindak lanjut terkait status tanah ini. Saya juga berharap pihak BPN turun ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan,” ujar Dahri saat meninjau lokasi bersama Pemerintah Desa Subulussalam Selatan, Camat Simpang Kiri Zairul Saleh, unsur Muspika, dan pihak terkait, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga:
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Terima Audiensi Pokja PWI, Siap Kolaborasi Perkuat Kinerja
Ia menambahkan, pagar yang sempat dipasang di atas jalan tersebut kini sudah dibuka atas permintaan warga dan hasil mediasi antara pemerintah desa, Muspika Kecamatan Simpang Kiri, serta pihak terkait.
“Persoalan ini sudah berlangsung sekitar delapan tahun. Saya berharap Pemerintah Kota Subulussalam segera menyelesaikannya,” ujar Dahri.
Sementara itu, Kepala Desa Subulussalam Selatan, Rahmadi, mengatakan pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara pemilik tanah dan instansi terkait. Namun, belum ada titik temu karena pihak BPN Kota Subulussalam belum pernah turun langsung ke lokasi, meski sudah dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp.