"Sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, di samping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban," sambungnya.
Setelah adanya perdamaian, Kejari Sabang mengajukan upaya restorative justice ke Jaksa Agung. Ekspos pengajuan RJ digelar secara daring yang dipimpin Jampidum Kejaksaan RI Fadhil Zumhana.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Dalam ekspos tersebut, Choirun memaparkan sejumlah alasan pengajuan RJ. Jampidum disebut menyetujui kasus itu diselesaikan secara restorative justice.
"Dalam tanggapannya, Jampidum Kejaksaan Agung RI menitipkan pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar melaksanakan restorative justice dengan professional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan yang telah digariskan," imbuh Choirun.[gab]