Serambi.WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian yang dilakukan seorang pria.
Pelaku berinisial ARM diduga mencuri mesin boat demi mengobati ibunya yang menderita sakit jantung.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Kasus bermula saat ARM yang bekerja sebagai tenaga harian lepas diduga mencuri pada 8 Agustus 2021. ARM disebut berasal dari keluarga miskin yang merawat ibunya seorang diri.
Sang ibu menderita penyakit jantung sehingga harus menjalani rawat jalan. Pendapatan ARM disebut tidak mencukupi untuk biaya pengobatan ibunya.
"Keadaan tersebut memaksa tersangka ARM mencuri satu unit mesin tempel perahu boat. Dia kemudian menjual mesin itu kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai Rp 20 juta secara bertahap," kata Kajari Sabang Choirun Parapat dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Choirun mengatakan, uang hasil penjualan mesin boat dipakai ARM untuk membawa ibunya ke rumah sakit. Kasus pencurian itu kemudian diselidiki polisi dan ARM ditangkap.
Dalam proses di kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang melakukan upaya mediasi antara korban dengan pelaku. Hasilnya, korban disebut bersedia berdamai dan memaafkan tersangka.
"Sebab setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan itu ia lakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa tiduran di rumah," jelas Choirun.
"Sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, di samping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban," sambungnya.
Setelah adanya perdamaian, Kejari Sabang mengajukan upaya restorative justice ke Jaksa Agung. Ekspos pengajuan RJ digelar secara daring yang dipimpin Jampidum Kejaksaan RI Fadhil Zumhana.
Dalam ekspos tersebut, Choirun memaparkan sejumlah alasan pengajuan RJ. Jampidum disebut menyetujui kasus itu diselesaikan secara restorative justice.
"Dalam tanggapannya, Jampidum Kejaksaan Agung RI menitipkan pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar melaksanakan restorative justice dengan professional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan yang telah digariskan," imbuh Choirun.[gab]