Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Beberapa media online menyoroti Kinerja mantan kepala kampung Tualang bernama Pulih, panggilan akrabnya.
Menuai potensi terjadinya dugaan korupsi serta memenuhi unsur tindakpidana dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa melalui APBDes yang tidak sewajarnya.
Baca Juga:
Buntut Penolakan Koperasi Merah Putih, Mendagri Akan Undang Sejumlah Asosiasi Desa
Kepala Dinas Ispektorat Syarifuddin, juga membenarkan atas kinerja Kepala Kampung yang dinilai masyarakat tidak dapat menjalankan tupoksinya semasa ia menjabat sebagai Kepala Kampung. Termasuk dari pembayaran Pajaknya yang menunggak sebesar Rp.95.414.532 dan belum di setor.
Termasuk dalam membayarkan tunggakan pajak, yang tidak tanggung-tanggung diakhir masa Jabatannya sebagai Kades Tualang, saat dikompirmasi Kepala Dinas Inspektorat mengatakan beliau kades Tualang sudah mencicil tunggakan Pajak desa tersebut.
Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Irwan Faisal, saat dikonfirmasi juga membenarkan tentang banyaknya tunggakan pajak serta temuan LHP BPK terkait hal itu.
Baca Juga:
Diduga Tilep Uang Negara Rp1,3 Miliar, 4 Kepala Desa Dinonaktifkan, Masinton : Akan Ada yang Menyusul
"Temuan LHP Inspektorat Kota Subulussalam Tindak lanjut selama 60 hari pasal 20 Undang Udang No.15 THN 2004 dan Permendagri 133 THN 2018 pasal 22 Ayat 1 terkait hal itu belum lunas." Demikian ungkap Kadis DPMK Via WhatsApp.
Bahkan dari informasi salah satu Selaku Kontraktor Merasa ditipu Oleh Mantan Kepala Desa Tualang Inisial Pulih Kombih tersebut.
Diduga Pulih Kombih Mantan Kepala Desa Tualang, melakukan penipuan terhadap Sukardi terkait pekerjaan pembuatan badan jalan dan steking makam, Tahun anggaran 2019.