Serambi.WahanaNews.co, Aceh Singkil-
Pilkampung Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, yang digelar pada Sabtu (21/1023) yang diikuti empat kandidat disinyalir curang, Kandidat nomor urut 1 melalui kuasa Hukumnya tempuh jalur hukum karena prosedur pemilihan dinilai tidak fair dengan memasukkan daftar pemilih dari unsur daerah lain, terjadinya dugaan Politik uang, terdapatnya pemilih dari provinsi Riau, serta tidak adanya kesesuaian daftar pemilih dengan jumlah pemilih yang sudah ditetapkan berdasarkan pemilih tetap yang sudah disahkan.
Hasnan Manik, Kuasa Hukum nomor urut 1 Sendang Tinambunen, pada awak media menyampaikan tingginya angka kerusakan kertas suara, diduga adanya permainan panitia pemilihan kepala kampung dan ditemukannya puluhan kertas suara yang sudah dijoblos.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Ringkus Tiga Pria Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
"Kita akan tuntut baik secara perdata maupun secara pidana". Jelas Hasnan Manik.
Sesuai daftar pemilih tetap, desa Situban Makmur berjumlah 1.577 jiwa dengan suara sah 990 dan terjadi kerusakan suara tidak sah sebesar 668 suara.
Sehingga dari perhitungan suara antara Irwan Syahputra Sambo 408 suara, Sendang Tinambunan 334 suara.
Baca Juga:
Mahasiswa Aceh Singkil, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi
Diduga kuat Pilkampung Desa Situban Makmur curang secara terstruktur dan masif juga tidak fair, atas pelaksanaan pemilihan kepala Kampung desa Situban Makmur.
"Hingga kini sejumlah kandidat kepala Kampung Situban Makmur tidak meneken berita acara pemilihan kepala kampung desa Situban Makmur." Jelas Kuasa Hukum Kandidat nomor urut 1 Sendang Tinambunen.
Berdasarkan penyampaian Calon kepala kampung nomor urut 1 atas nama Sendang Tinambunen, dalam rilisnya poin-poin yang dianggap menyimpang diantaranya:
Dugaan terjadi Penggelembungan surat suara
-Tps 01. Jumlah surat undangan masuk. 531
Jumlah surat suara sah dan tidak sah 552.
-Tps 02. Surat undangan masuk 617
Suara terhitung sah dan tidak sah 603.
Indikasi kecurangan
-Ditemukan surat undangan yang belum di data namun sudah bernama sudah ada di dalam laci Meja kpps TPS 02 kurang lebih 30 lembar.
- Pemilih tidak berstatus bertempat tinggal di desa Situban Makmur tetapi ikut memilih.
-Belum 6 bulan ber KTP di Situban tapi ikut memilih.
Dari kejadian ini, tercorengnya wajah demokrasi dalam pemilihan kepala kampung desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, diminta aparat penegak hukum menindak oknum P2K/KPPS yang diduga ikut melakukan kecurangan hingga pemilihan kepala kampung tidak fair dan menguntungkan satu pihak, jelas Sendang Tinambunan.
Sendang Tinambunen beharap pemilihan kepala kampung yang diduga curang ini agar diadakan pemilihan ulang, berdasarkan bukti bukti yang ada. Tutup kandidat kepala kampung nomor urut 1 Sendang Tinambunen.
[Redaktur: Amanda Zubehor]