Serambi.WahanaNews.co, Aceh Singkil -
Sejumlah masyarakat Gampong Situbuh Tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, bersama Calon Kepala Gampong (Kades) nomor urut 1 yakni, Fendi Berutu meminta kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pada pemilihan kepala desa Situbuh Tubuh tanggal 21 Oktober 2023 kemarin.
Pernyataan itu di Sampaikan Fendi Berutu di dampingi sejumlah masyarakat setempat kepada awak media, Senin (30/10/23).
Baca Juga:
dr. Hilal Nomor 2 Caleg Partai Gerindra, Berpotensi Duduki Kursi DPRK Aceh Singkil
Dihadapan sejumlah media, Fendi Berutu menunjukkan Surat keberatan secara tertulis juga melampirkan sejumlah dokumentasi sebagai bukti-bukti ketidak netralan P2KD Situbuh Tubuh.
"Kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk membatalkan perhitungan suara yang ditetapkan P2KD". Kata Fendi Berutu.
Fendi menyebutkan ketidak netralan para P2KD itu diantaranya jumlah Surat suara eror, semula hanya berjumlah 716 kemudian pada saat perhitungan surat suara bertambah menjadi 718 surat suara, lalu yang bukan warga Situbuh Tubuh terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) serta adanya NIK Ganda.
Baca Juga:
PT. Socfindo Sosialisasikan Pola Makanan Bergizi Sehat, Ikut Membantu Program Pemerintah Cegah Stunting
Disamping itu kata Fendi Berutu, pihaknya menilai disitu sudah jelas ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dan P2KD karwna secara langsung menyembunyikan absen daftar hadir pemilih dan tidak mau menunjukkan kepada saksi nomor urut.
"Kami menilai antara Ketua BPG dan P2KD melakukan kecurangan untuk memenangkan salah satu kandidat terbukti dari absen daftar pemilih yang langsung disembunyikan dan tidak menunjukkannya ke saksi kami". Ujar Fendi.
Fendi Berutu juga menegaskan dirinya beserta tim tidak akan tinggal diam, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kecurangan yang dilakukan P2KD.