WahanaNews.co I Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat versi hasil Kongres
Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum-nya Moeldoko.
Baca Juga:
Prabowo Singgung Pilpres 2029, Sebut AHY Bisa Berdampingan dengan Gibran
Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung
oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu
(31/3/2021).
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan
pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak, " ujar Yasonna dalam
keterangannya.
Baca Juga:
Kongres VI Partai Demokrat, AHY Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum
Sementara itu ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai
Demokrat Aceh Timur Mirnawati menggucapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah kita panjatkan syukur kepada Allah bahwa mas
AHY tetap menjadi Ketua yang sah, kami tetap solid dan patuh terhadap
kepimpinan mas AHY," kata Mirnawati.
Ia mengungkapkan hak kelangsungan Partai Demokrat sepenuhnya
ada di tangan AHY sebagai Ketua Umum. Oleh sebab itu seluruh kader dan pengurus
Partai Demokrat mendukung penuh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum, serta
tunduk dan patuh terhadap Partai.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang
diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi
antara lain belum ada DPD, DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan
DPC.
Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada
AD/ART Partai Demokrat yang ada.
Kemenkumham resmi mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil
KLB Partai Demorkat pada Senin (16/3/2021) lalu, atau sekitar dua pekan pasca
KLB tersebut digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/03/2021).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham,
Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, dokumen itu berisi susunan kepengurusan dan
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Paratai Demokrat.
Beberapa hari kemudian, Menkumham Yasonna meminta kubu
Moeldoko melengkapi berkas. Yasonna menyebut pihaknya belum bisa memproses
hasil KLB Deli Serdang karena sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.
"Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan
surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kamikan
punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan
kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno,
Jakarta Pusat, Minggu (21/03/2021).
Demokrat hasil KLB sendiri kemudian resmi mengumumkan
beberapa nama yang masuk jajaran kepengurusan pada Selasa (23/03/2021).
Selain nama Moeldoko yang terpilih secara aklamasi, ada
nama-nama lain yang menduduki kursi elit partai. Sebagian besar di antara
mereka adalah eks partai Demokrat yang dipecat Ketua Umum Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY).
Dalam daftar tersebut, ada nama kader senior Marzuki Alie
dipilih jadi Ketua Dewan Pembina. Kemudian, Jhoni Allen Marbun, menjabat
sekretaris jenderal, lalu Max Sopacua, pendiri Partai Demokrat yang kebagian
kursi Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Nama lain yang kebagian kursi jabatan di Partai Demokrat
versi KLB adalah Ahmad Yahya. Yahya didapuk sebagai Ketua Mahkamah Partai
Demokrat.
Selain beberapa nama tersebut, ada nama mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat era Ketum Anas Urbaningrum (2010-2013) yang sebelumnya
santer disebut akan masuk kepengurusan. Namun, Nazaruddin belum dikonfirmasi
masuk kepengurusan.
"Bendahara tidak dijabat Nazaruddin," kata Juru
Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Kamis (25/03/2021).
Dengan penolakan tersebut, Partai Demokrat
secara resmi masih dipimpin Ketua Umum AHY hasil Kongres 2020, didampingi
ayahnya SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. (tum)