SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh mendorong Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes di seluruh Aceh untuk berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan melalui optimalisasi penggunaan dana desa.
“Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMG Aceh Zulhusni di Banda Aceh, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Pemprov Sultra Sebut Kendari dan Kolaka Timur Tetapkan Status Siaga Bencana
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan memberikan arah dan pedoman penggunaan dana desa guna mendukung swasembada pangan di tingkat desa.
Menurut Zulhusni, peran BUMG sangat diharapkan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di desa-desa. Namun, ia menegaskan bahwa peran ini tidak terbatas pada BUMG saja, melainkan juga melibatkan lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa.
“Tentunya bukan hanya BUMG yang diharapkan berperan dalam pelaksanaan ketahanan pangan, tapi juga bisa dari lembaga ekonomi yang ada di desa,” katanya.
Baca Juga:
Pemkab Donggala Siapkan Anggaran Rp126 Miliar untuk Gaji PPPK 2025
Zulhusni mengungkapkan bahwa dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2025, ditetapkan bahwa paling sedikit 20 persen dari total alokasi dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
“Kalau kita mengacu kepada ketentuan Kepmendesa tersebut, paling sedikit 20 persen dari total alokasi dana desa itu diperuntukkan untuk mendukung program ketahanan pangan dalam rangka swasembada pangan yang ada di desa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa alokasi dana desa untuk ketahanan pangan sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019.