SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh mendorong Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes di seluruh Aceh untuk berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan melalui optimalisasi penggunaan dana desa.
“Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMG Aceh Zulhusni di Banda Aceh, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Pemkot Palu Ingatkan OPD Prioritaskan Belanja Bermanfaat bagi Masyarakat Demi Efisiensi
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan memberikan arah dan pedoman penggunaan dana desa guna mendukung swasembada pangan di tingkat desa.
Menurut Zulhusni, peran BUMG sangat diharapkan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di desa-desa. Namun, ia menegaskan bahwa peran ini tidak terbatas pada BUMG saja, melainkan juga melibatkan lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa.
“Tentunya bukan hanya BUMG yang diharapkan berperan dalam pelaksanaan ketahanan pangan, tapi juga bisa dari lembaga ekonomi yang ada di desa,” katanya.
Baca Juga:
Pemprov Sultra Sebut Kendari dan Kolaka Timur Tetapkan Status Siaga Bencana
Zulhusni mengungkapkan bahwa dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2025, ditetapkan bahwa paling sedikit 20 persen dari total alokasi dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
“Kalau kita mengacu kepada ketentuan Kepmendesa tersebut, paling sedikit 20 persen dari total alokasi dana desa itu diperuntukkan untuk mendukung program ketahanan pangan dalam rangka swasembada pangan yang ada di desa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa alokasi dana desa untuk ketahanan pangan sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, dengan adanya keputusan terbaru ini, kata dia, fokus dan arah penggunaan dana desa menjadi lebih jelas dalam mendukung swasembada pangan di desa-desa.
“Dana desa ini sudah dialokasikan untuk ketahanan pangan sejak tahun 2019 atau 2020. Tapi dengan adanya keputusan sejak tahun 2025 ini, arah dan fokus penggunaannya menjadi lebih jelas,” katanya.
Meskipun kebijakan ini sudah berjalan, Zulhusni mengakui bahwa belum semua BUMG di Aceh siap melaksanakan program ketahanan pangan.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait dengan legalitas BUMG yang diwajibkan berbadan hukum sesuai dengan peraturan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) nomor 3 tahun 2021.
“Saat ini, BUMG yang legal diakui oleh pemerintah adalah yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, proses untuk mendapatkan sertifikasi ini cukup lama,” katanya.
Karena itu, Zulhusni menekankan perlunya peran aktif pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membina dan mendorong BUMG agar siap melaksanakan program ketahanan pangan.
“BUMG yang belum bersertifikasi pun perlu dibina agar sehat dan siap melaksanakan program ketahanan pangan di desa-desa,” katanya.
Dia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kabupaten/kota Provinsi Aceh dapat mendukung dalam membantu desa-desa merencanakan penggunaan dana desa yang efektif untuk ketahanan pangan.
“Kami sangat mengharapkan dukungan OPD, pemerintah kabupaten/kota, dan desa-desa agar perencanaan penggunaan dana desa dapat mendukung program ketahanan pangan yang telah ditetapkan,” katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]