SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Bahagia Maha (BM), mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2019–2024, menyayangkan pernyataan seorang anggota DPRK dari Partai Gerindra yang enggan disebutkan identitasnya. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa lambatnya pengesahan APBK TA 2026 disebabkan adanya instruksi dari pemerintah pusat. BM menilai pernyataan itu terkesan membodohi masyarakat.
BM menegaskan bahwa tidak ada instruksi pemerintah pusat untuk menunda pembahasan dan pengesahan APBK 2026. Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk penyesatan informasi kepada publik.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
“Bagaimana mungkin oknum anggota DPRK yang tidak mau disebutkan identitasnya itu menyampaikan kepada media bahwa ada instruksi dari pusat untuk menunda pengesahan APBK 2026? Itu jelas bentuk pembodohan rakyat Subulussalam,” tegas BM kepada media ini, Jumat (5/12/2025).
Ia menyebutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBK 2026 telah diterbitkan. Bahkan, sejumlah kabupaten/kota lain di Aceh telah lebih dulu mengesahkan APBK 2026 dengan mengacu pada aturan itu.
BM juga menyoroti surat Wali Kota Subulussalam tertanggal 19 Agustus 2025 perihal penyampaian dokumen Rancangan KUA-PPAS 2026 yang telah diserahkan kepada DPRK. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa pihak eksekutif sudah menjalankan kewajibannya.
Baca Juga:
DPRD DKI Minta Dilibatkan Pemprov dalam Penyusunan RKPD 2026 Mulai 2025
“Jika sampai Desember ini APBK belum juga disepakati, berarti yang tidak mau membahasnya adalah DPRK,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran merupakan hal yang wajar. Namun, proses pembahasan wajib tetap berjalan sesuai ketentuan demi kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.
“Tugas legislatif adalah mengedepankan kepentingan rakyat. Perbedaan pandangan cukup diselesaikan dalam rapat pembahasan, mencari solusi yang saling menguntungkan, bukan justru menjadi alasan untuk menghentikan proses,” jelasnya.