BM juga menyinggung surat dari Kementerian Keuangan RI terkait efisiensi anggaran sebesar Rp86 miliar. Menurutnya, hal tersebut dapat disesuaikan melalui pembahasan bersama, sebagaimana penyesuaian anggaran yang pernah dilakukan saat masa pandemi Covid-19.
“Jadi, tidak benar jika ada instruksi dari pemerintah pusat untuk menunda pengesahan APBK. Pernyataan seperti yang disampaikan oknum DPRK dari Partai Gerindra itu hanya menyesatkan dan membodohi masyarakat Subulussalam,” tutupnya.
Baca Juga:
Ridwan Husein Minta DPRK Jangan Tunda Pengesahan APBK 2026, Ini Nafas Pelayanan Rakyat
[Redaktur: Amanda Zubehor]