Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam menilai Walikota Subulussalam berbohong kepada masyarakat Kota Subulussalam, pada saat Rapat Paripurna, Kamis, (18/01/24).
Pasalnya, pidato yang di bacakan Walikota Subulussalam pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dalam rangka penyampaian rancangan Qanun tentang anggaran pendapatan dan belanja Kota Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2024, kemarin. Tidak sesuai dengan yang dibahas saat ini.
Baca Juga:
Ketua Banggar DPR: Tidak Ada Swasembada Beras 2019-2022, Masih Terjadi Impor
“Penyampaian Walikota Subulussalam yang di bacakan pada saat Paripurna kemarin tidak sesuai pembahasan antara Tim Banggar DPR dan TAPK, Walikota Subulussalam telah berbohong kepada publik,” ujar Bahagia Maha.
Dilanjutkan Bahagia, bahwa pidato yang di bacakan Walikota itu, tidak sesuai dengan yang dibahas bersama tim TAPK dan Banggar anggota DPR Subulussalam pada 9 Januari 2024, lalu.
“Pidato yang di bacakan Walikota pada saat Rapat Paripurna itu tidak benar, Walikota Subulussalam jelas berbohong kepada publik,” pungkasnya.
Baca Juga:
Badan Anggaran DPR Sepakati Asumsi Makro Tahun 2024
Ditambahkan Bahagia Maha, terkait Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Subulussalam telah beberapa kali terjadi perubahan dengan dokumen yang di sampaikan kepada tim Banggar anggota DPRK setempat.
Kendati itu, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, Tim Banggar kembali menggelar pembahasan dengan tim TAPK, tentang struktur KUA PPAS.
Dalam pembahasan itu, menyepakati Tiga Poin, diantaranya. Total Pendapatan sebesar Rp 672 Miliar lebih, Belanja Rp 653 Miliar lebih dan Surplus 29 Miliar lebih.