Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Subulussalam menggelar rapat paripurna untuk membahas persetujuan bersama atas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Subulussalam tahun anggaran 2023.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRK Subulussalam menyatakan dukungannya, kecuali Fraksi Geranat yang menolak persetujuan tersebut pada Kamis (11/7/2024)
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Heboh, Pagar Misterius Ditemukan Menancap di Laut Lagi
Bahagia Maha, selaku Ketua Fraksi Geranat, menyampaikan pandangan fraksinya terkait penolakan persetujuan rancangan qanun tersebut.
Menurut Bahagia, keputusan tersebut diambil berdasarkan banyaknya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebijakan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Temuan-temuan tersebut secara keseluruhan berjumlah lebih dari 44 miliar rupiah. Rincian temuan tersebut antara lain:
Baca Juga:
AMP-SAKA: Titipan Dana Desa Bikin Rakyat Sengsara
1. Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik sebesar Rp 7.698.444.932,- tidak sesuai ketentuan.
2. Penggunaan DAK fisik sebesar Rp 10.931.159.741,- tidak sesuai ketentuan.
3. Penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp 15.685.037.860,- tidak sesuai ketentuan.
4. Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 7.025.546.000,- tidak sesuai ketentuan.
5. Penggunaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp 3.102.805.473,- tidak sesuai ketentuan.
Bahagia Maha menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan aturan serta menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait, sehingga menyebabkan kerugian terhadap daerah dan menghambat pembangunan daerah.
Oleh karena itu, Bahagia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara mendalam dan transparan terkait rekomendasi BPK tersebut.