“Fraksi Geranat menolak persetujuan rancangan qanun ini karena banyaknya temuan dari LHP BPK yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Kami meminta agar APH melakukan penyelidikan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujar Bahagia Maha.
Rapat paripurna ini berlangsung dengan suasana yang cukup tegang, mengingat pentingnya isu yang dibahas dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah Subulussalam.
Baca Juga:
Di Tengah Efisiensi, Ratusan Miliar APBD se-Sulteng Biayai Fasilitas APH, Benarkah Kepala Daerah Takut Menolak?
Keputusan akhir mengenai rancangan qanun ini masih menunggu hasil penyelidikan dan tindakan yang akan diambil oleh pihak terkait.
[Redaktur: Amanda Zubehor]