SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, diminta untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) tahun 2024 di SMP Negeri 4 Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Saat awak media mengonfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kecamatan Penanggalan melalui WhatsApp, jawaban yang diberikan terkesan tidak jelas. Bahkan, terdapat indikasi pembatasan akses informasi bagi media lain, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga:
AMP-SAKA: Titipan Dana Desa Bikin Rakyat Sengsara
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan dana BOSP di SMP Negeri 4 Kecamatan Penanggalan tidak transparan.
Padahal, dana tersebut diberikan pemerintah untuk mendukung operasional sekolah, termasuk membiayai tenaga pendidik, pegawai, serta kegiatan sekolah.
Jika pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan, maka dikhawatirkan dapat merugikan sekolah maupun masyarakat.
Baca Juga:
Rahmat Saleh Dorong ATR/BPN Gunakan Kebijakan Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar
Terkait hal ini, Rajauli, Sekretaris LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, meminta APH segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap fakta sebenarnya.
"Kami berharap APH segera bertindak untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOSP di SMP Negeri 4 Kecamatan Penanggalan. Dana tersebut seharusnya dikelola secara efektif dan transparan demi kepentingan sekolah serta masyarakat," ujar Rajauli kepada media ini, Sabtu (22/2/2025).
Dengan adanya penyelidikan yang transparan, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan memastikan bahwa dana BOSP digunakan sesuai peruntukannya demi kemajuan pendidikan di SMP Negeri 4 Kecamatan Penanggalan.