“Alhamdulillah di tanggal 30 Juni 2022 kami sudah menyelesaikan pemecahan dari HGU ke HGB sebanyak 24 bidang di PTPN III lewat Kantah Labuhan Batu dan sudah proses pengukuran dan dalam pemecahan sebanyak 49 bidang lagi untuk PTPN III dan 55 bidang diproses pemecahan di PTPN II dan proses penerbitan ijin pelepasan aset dari kementerian bumn sebanyak 52 bidang di PTPN IV,” urainya.
Menimpali hal itu, Direktur Umum PTPN III Doni P. Gandamihardja menjelaskan ini menjadi sangat yang penting karena PTPN sedang melakukan proses transformasi dan destrukturisasi terkait aset.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Surabaya Sidangkan Kasus Penipuan Investasi Gula Rp10 Miliar Dua Pengacara
“Jika pun ada tumpang tindih dengan PLN lewat pertemuan ini kita akan mencari bagaimana jalan keluarnya,” ungkapnya.
Doni juga mengatakan, selama ini PTPN dengan PLN memang menggunakan skema pinjam pakai. Tapi sesuai dengan petunjuk Jamdatun, sebaiknya hal tersebut dihindari. Akan tetapi bagaimana tanah dilakukan pengalihan hak atas tanah berstatus HGU itu, setelah dilakukan proses ganti rugi.
“Karena itu kami juga sudah mengajukan bagaimana aset yang kini sudah diambil alih PLN untuk lahan tapak tower misalnya, bisa segera dilakukan penghapusbukuan,” sebutnya.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi-TPPU Astra Agro Lestari-RAS-PTPN XIV
Dia juga mengimbau seluruh PTPN mulai dari I-IV untuk melakukan rekonsiliasi terkait aset-asetnya.[gab]