SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta kewajiban mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi launching (meluncurkan) instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025," kata Mualem, di Banda Aceh, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga:
Bupati Labuhanbatu Utara Buka MTQ Ke-XI dan FSQ Ke-X di Simangalam: Benteng Generasi Muda Hadapi Tantangan Zaman
Peluncuran Ingub Aceh tersebut dilakukan di hadapan jamaah shalat Isya dan tarawih di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dengan diterbitkannya Ingub tersebut, maka setiap ASN dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Selain itu, Ingub tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al-Quran 15 menit sebelum belajar.
Baca Juga:
Aiptu Agus Riyanto Dapat Penghargaan Kapolri Atas Pengabdian Dirikan TPA dan Sekolah
Selain Ingub Nomor 1 Tahun 2025, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Aceh juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Gerakan ini mendorong wakaf produktif untuk memajukan ekonomi gampong dan perkuat ekosistem wakaf di Aceh.
"Alhamdulillah. Semoga Allah SWT meridhoi niat dan usaha kita agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik," ujar Mualem.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh juga menerima duplikat mushaf Al Quran yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari.